foto bersama |
pengarahan |
Persit |
MOJOSARI- Kegiatan penyuluhan Hukum Kostrad di Yonif Linud 503 / MK
yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 16
februari 2015 di Aula Djarot Yonif Linud 503. Kepada Anggota Yonif Linud 503
dan Persit Kartika Chandra Kirana Ranting IV kurang lebih 400 orang yang hadir
untuk menerima Penyuluhan Hukum dari Mayor Chk Donny Setyo Dwi Atmojo S.H
Jabatan sehari-hari sebagai KASI BANDUKKUM KUMKOSTRAD Serta didampingi oleh
Kapten Chk Dedi Junedi S.H dan Lettu Chk Yudit M S.H
tanya jawab |
pemberian cindra mata |
transit di koridor mayon |
Tepat
pukul 13.00 Wib rombongan dari kostrad tiba di Mayonif Linud 503 di sambut oleh
Danki Markas Kapten Inf Suwandi mewakili Danyonif Linud 503. Ada pun maksud dan
tujuan untuk pelaksanaan penyuluhan Hukum di Satuan Yonif Linud 503 yaitu untuk
memberikan penjelasan dan gambaran
tentang kesadaran hukum. Materi yang
disampaikan sebagai berikut :
1 1. Kekerasan
Dalam Rumah Tanggal ( KDRT).
2 2. Perlindungan
Anak
3 3. Menambah
Wawasan Hukum Kepada Anggota Dan Persit
4 4. Menumbuhkan
Kelompok-kelompok Kesadaran Hukum di Satuan Yonif Linud 503.
Dengan di
adakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Yonif Linud 503 semoga memberikan kesadaran
bagi Anggota dan Persit untuk menjadi
yang lebih baik dari sebelumnya dan
menambah pengetahuan tentang pentingnya hukum di indonesia yang sudah di
tetapkan oleh pemerintah .( Pen Mayangkara ) Praka Basory Wijaya.