Secara umum tugas yang dilaksanakan
Batalyon Infanteri Lintas Udara 503 Mayangkara di Perbatasan RI-RDTL berjalan
dengan lancar. Hal tersebut terlihat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan
oleh Satuan bermarkas pusat di Markas Komando Satgas di Umanen Atambua ini.
Penyuluhan Hukum di Pos PLB Motamasin |
Mulai
dari kegiatan yang bersifat operasional hingga berbagai bentuk kegiatan
teritorial seperti pengobatan gratis, pendidikan bela negara dan
kewarganegaraan, penghijauan, sosial dan lain sebagainya.
Seolah disadari betul oleh Lettu
Chk Danu Mardhika, S.H Perwira Hukum (Pakum) Satgas, bahwa kebijakan Komandan
Satgas untuk mengisi pelaksanaan tugas dengan berbagai kegiatan yang positif
merupakan salah satu “tameng” atau upaya represif yang cukup ampuh dalam
mencegah kemungkinan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hukum baik yang
dilakukan prajurit maupun dalam rangka pelaksaan tugas Satgas Pamtas dalam
membantu penegakan hukum di perbatasan.
Penyuluhan Hukum di Pos Auren |
Sehubungan
dengan itu, untuk tetap menghindari terjadinya pelanggaran hukun serta untuk
menghindari keragu-raguan prajurit dalam bertindak, Satgas Pamtas secara
berkala melaksanakan penyuluhan hukum bagi prajurit.
Menurut
Pakum Satgas, disamping merupakan salah satu fungsi yang dimilikinya dibidang
Dukungan Hukum, dengan diadakannya
penyuluhan hukum dapat pula menambah wawasan prajurit khususnya dibidang hukum.
Dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan dibidang hukum diharapkan prajurit
akan semakin memahami dan dapat mengetahui perbuatan-perbuatan yang
diperbolehkan dan dilarang di dalam Peraturan Perundang-undangan.
Penyerahan Buku Kompilasi Hukum kepada Danpos Haslot |
Menghadapi dinamika penugasan
dikaitkan dengan kondisi geografis pos-pos perbatasan, Penyuluhan Hukum
dilakukan melalui 2 cara yakni melalui penyuluhan hukum langsung ke pos-pos,
dan cara kedua penyuluhan hukum dilakukan secara tidak langsung dengan
memanfaatkan sarana komunikasi radio atau Halong
Tango (HT).
Penyuluhan Hukum di Pos Nananoe |
Mulai dari Materi Hukum Militer
yang terdiri dari Hukum Pidana Militer, Hukum Ham dan Humaniter, Hukum Disiplin
Militer, Sanksi Administratif, PDTH sampai dengan materi hukum umum seperti
hukum Kepabeanan, Hukum Keimigrasian, serta materi hukum Internasional yang
mengatur masalah batas kedua negara RI dan RDTL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar